Friday, January 04, 2008

Nikon Mengkriminalkan Konsumen

Oleh : Bambang Haryanto
Esai Epistoholica No. 53/Januari 2008
Email : humorliner at yahoo.com
Home : Epistoholik Indonesia



Kamera Kriminal. Untuk berkiprah sebagai jurnalis warga (citizen journalist) saya membeli kamera digital Nikon Coolpix L11, di Foto Studio Sampurna, Solo, 15 Desember 2007. No. Seri 30348766. Kartu garansi No. 2418.

Kamera bekerja baik, tetapi piranti lunak yang membuat foto-foto bisa disimpan di komputer tidak berkesesuaian dengan sistem operasi yang ada di komputer saya. Saya laporkan hal itu ke situs Nikon Asia, tercatat sebagai pengaduan No. 071217-000101. Kemudian saya mendapatkan saran agar mengunduh (download) piranti lunak mereka yang berkesuaian itu dari Internet.

Saran bagus, tetapi tidak praktis. Untuk mengunduh file sebesar 105 MB, menurut petugas warnet, butuh waktu kira-kira sehari-semalam. Tidak ada warnet di Wonogiri yang buka 24 jam itu. Maka saya mengadu lagi ke Nikon Asia, tercatat No. 071228-000748, agar mereka sudi mengirimkan CD berisi peranti lunak PictureProject 1.6.4 Full Version Software for Windows yang berkesesuaian dengan komputer saya.

Jawaban mereka, atas nama Nikon Indonesia Tech Support, sungguh mengejutkan. Mereka sama sekali tak menyinggung keluhan saya, tetapi malah langsung menyatakan tidak dapat membantu karena kamera yang saya beli itu tidak tercatat dalam catatan garansi mereka.

Mereka bahkan “menuduh” kamera itu sebagai produk pasar abu-abu, yang dapat diartikan sebagai barang hasil curian atau selundupan. Padahal kamera itu saya beli dengan kartu garansi yang asli. Mengapa pula tuduhan ini tidak mereka lakukan saat pengaduan saya yang pertama ?

Aneh tapi nyata. Konsumen mengalami kesulitan tidak dibantu, malah dituduh sebagai pembeli barang hasil tindak kriminal. Nikon Indonesia, sungguh mengecewakan !


Bambang Haryanto
Jl. Kajen Timur 72 Wonogiri 57612
Warga Epistoholik Indonesia


Catatan : Surat pembaca ini telah dimuat di Kompas Jawa Tengah, Jumat, 4 Januari 2008 : Hal. C.

Wonogiri, 5 Januari 2008

ee

No comments:

Post a Comment